TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Divisi Anak dan Perempuan DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumiyati mengungkapkan sejumlah perusahaan kedapatan melarang pekerjanya yang terpapar virus corona untuk melapor ke Satgas Covid-19.
Manajemen disebut menakut-nakuti buruh dengan ancaman pemberhentian operasional perusahaan untuk sementara bila kantor tersebut ketahuan menjadi klaster penyebaran virus corona.
“Kalau (perusahaan) di-lockdown jelas sekali (buruh) tidak dapat upah,” ujar Sumiyati dalam konferensi pers pada Senin, 19 Juli 2021.
Dengan statusnya sebagai pekerja kontrak dan pekerja lepas, buruh hanya akan memperoleh upah berdasarkan jam kerja. Adapun bila perusahaan mengalami pemberhentian operasional sementara, buruh harus melakukan isolasi mandiri tanpa jaminan pemenuhan kebutuhan.
Sumiyati memaparkan buruh menghadapi tekanan ganda selama pandemi Covid-19 karena harus bekerja di tengah risiko penularan virus corona yang tinggi. Musababnya, tidak semua perusahaan memberikan fasilitas kesehatan yang layak, seperti vitamin dan alat perlindungan diri atau APD, masker, dan vitamin.
Di sisi lain, buruh masih harus bekerja di tempat tertutup dan berinteraksi d